Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Besok Dipanggil KPK

Nasional429 Dilihat
Sofyan Basir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Benar besok ada jadwal pemeriksaan terhadap Dirut PLN Sofyan Basir,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).

Febri mengatakan pemanggilan Sofyan kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, Febri menolak menyebut materi pemeriksaan Sofyan besok.

Sebelumnya, Sofyan sudah diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo

“Kalau pemeriksaan sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo) dan ESM (Eni Maulani Saragih). Kali ini untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eni, Kotjo, dan Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Kotjo.

Eni mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Nicke saat pertemuan terjadi masih menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Eni mengungkapkan pertemuan itu untuk membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau-1, agar dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited, yang sahamnya juga dimiliki Johannes B Kotjo.

“Kalau soal melobi, paling enggak kami memang sering ketemu. Seperti yang sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Bu Nicke, Pak Iwan,” kata Eni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/09/2018).

Penulis : Yus Sutan Rais / CNN Indonesia

Komentar