Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Penggelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, pada sidang paripurna DPRD di Ruang Rapat setempat, Jumat (14/10).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, Sekretaris Dewan Yuhardi, dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Bupati Eka Putra menjelaskan beberapa pertanyaan yang di sampaikan 8 fraksi melalui masing-masing juru bicara yaitu Fraksi PAN disampaikan Jasmadi, fraksi partai Demokrat disampaikan Dra.Dona, Fraksi PPP disampaikan Zulhadi, Fraksi Gerindra disampaikan Kamrita, fraksi PKS disampaikan Istiqlal, fraksi Nasdem disampaikan Adrijinil Simabura, fraksi Perjuangan Golkar disampaikan Afriman, dan Fraksi Hanura M.Haikal, secara terperinci yang tuangkan dalam nota jawaban bupati atas Pemandangan Umum fraksi sebanyak 32 lembar.
Menanggapi pertanyaan terkait Ranperda pengolahan sampah Bupati jelaskan produk hukum untuk pengolahan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
Bupati juga tambahkan, untuk saat ini pemerintah Tanah Datar memiliki satu TPA sampah di jorong piliang nagari lima kaum seluas tiga hektar.
Lebih lanjut, Bupati juga sampaikan atas pertanyaan terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.
Selanjutnya terkait Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, jawaban bupati dilanjutkan oleh wakil Bupati sampaikan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.
Diakhir penjelasan Bupati menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi untuk kesempurnaan ke tiga Ranperda yang telah disampaikan.
Red
Komentar