Bermasalah, Security PT. Delta Garda Persada Mendadak Ganti Atribut PT JJAA ?

Lampung Selatan2226 Dilihat

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Kasus dugaan pelanggaran hukum di bidang Ketenagakerjaan oleh perusahaan PT. Delta Garda Persada terhadap para pekerja dan eks pekerjanya, terus meluas.

Informasi terbaru yang berhasil di himpun metropolis, atribut berupa logo atau tanda pengenal yang selama ini menempel pada seragam anggota Security bertuliskan PT. Delta Garda Persada, kini rencananya akan di ganti atas nama PT. Juang Jaya Abdi Alam.

“Ini lo bang logo nya, atas nama PT. Juang Jaya Abdi Alam,” kata salah satu anggota Security aktif PT. Delta Garda Persada yang bertugas di PT. JJAA tersebut kepada metropolis, baru-baru ini.

Baca Juga : Gawat, PT Delta Garda Persada Tak Terdaftar di Disnakertrans Lamsel, PT Juang Kok Mau Terima ya?

Dijelaskannya, logo atas nama PT. Juang Jaya Abdi Alam yang beralamat di Jalan Trans Sumatera Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan tersebut, ia terima dari Komandan Regu (Danru) nya seminggu yang lalu.

“Meski semua angora Security telah menerima logo tersebut, tetapi baru sebagian yang mengenakan,” tambahnya.

Dirinya beserta rekan lainnya tidak mempermasalahkan terkait pergantian nama logo tersebut. Hanya saja mereka berharap agar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya telah ditanda tangani atas nama PT. Delta Garda Persada untuk dapat diubah menjadi PT. JJAA.

Baca Juga : Itikad Baik Tak Diindahkan, Eks Perkerja PT Delta dan PT Juang Abadi ancam Lapor Pemprov, Disnaker dan DPRD

“Kayaknya lucu aja bang, kami di gaji PT. Delta Garda Persada tapi atribut kami merk nya PT. JJAA,” ungkapnya geli.

Belum diketahui secara pasti tujuan pergantian atribut tersebut, sebab hingga berita ini diturunkan baik perwakilan PT. Delta Garda Persada dan PT. Juang Jaya Abdi Alam belum bisa dihubungi dan memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui, PT. Delta Garda Persada suatu perusahaan Badan Usaha Jasa Pengaman (BUJP) asal DKI Jakarta yang merupakan Vendor perusahaan PT. Juang Jaya Abdi Alam sejak 1 September 2014 hingga sekarang.

Eks Karyawan Menanti Gerak Cepat Disnaker Lampung

Selama menjadi Vendor, diduga perusahaan PT. Delta Garda Persada ini tidak pernah membayarkan upah lembur kepada para pekerjanya. Tak hanya itu, PT. Delta Garda Persada juga tidak pernah memberikan surat Nota Kesepemahaman Bersama atau PKWT yang telah ditanda tangani kedua belah pihak kepada pekerjanya.

Mirisnya lagi, PKWT yang telah ditanda tangani masing-masing pihak tersebut hingga saat ini tidak pernah dicatatkan atau dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan surat resmi Disnaker Lamsel tanggal 12 Mei 2023 dengan nomor : 568/232/IV.07/V/2023 dengan prihal : Penjelasan Surat dari eks Pekerja PT. Delta Garda Persada.

Tim/Red

Komentar