DPRD Kabupaten Blitar Terima Aduan Warga Wlingi Soal BTS

Blitar442 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Senin siang, (05/06/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut digelar guna menuntut DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi dengan GPI untuk melaksanakan hasil kesepakatan bersama memutus jaringan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Koordinator aksi, yang sekaligus Ketua GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya mengatakan, BTS tersebut didirikan tahun 2006, setelah itu dilakukan perpanjangan lima tahun sampai saat ini. Menurutnya, pendirian tower tersebut tidak memperhatikan AMDAL karena didirikan ditempat yang padat penduduk.

“Padahal jarak minimal tower dari perumahan warga harus berjarak 30 meter dengan ketinggian 40 meter ke atas. Selain itu, warga tidak menerima kompensasi apa-apa atas pendirian tower tersebut,” ujar jaka dalam orasinya.

Jaka menjelaskan, dampak dari pendirian tower tersebut saat ini dirasakan oleh warga, karena saat ini diduga ada sekitar sepuluh warga yang menderita beberapa penyakit. Tetapi ini masih perlu dikaji apakah karena efek radiasi sinyal atau karena sebab lainnya. Selain itu, keberadaan tower juga dinilai mengancam keselamatan warga.

“Beberapa waktu lalu, sebuah sumur disekitar tower tersambar petir. Hal ini membuat warga ketakutan ketika melintas disekitar tower. Kami berharap jangan sampai ada korban jiwa akibat sambaran petir, cukup sumur saja yang jadi korban,” jelasnya.

Permintaan audiensi kali ini disetujui DPRD kabupaten Blitar. Perwakilan dari massa GPI, beserta perwakilan dari masyarakat terdampak diterima Wakil ketua DPRD kabupaten Blitar, M. Rifa’i di ruang rapat DPRD kabupaten Blitar.

Dalam audiensi tersebut, massa tetap menuntut adanya kompensasi dari keberadaan tower BTS tersebut. Mereka menilai, adanya tower tidak membawa manfaat apapun bagi warga sekitar.

Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut, tentunya dalam bertindak nanti sesuai aturan dan tidak gegabah, namun harus berdasarkan regulasi yang ada.

“Terkait tower yang ada di Kabupaten Blitar, kita bisa mengevaluasi, nanti bisa di agendakan oleh teman-teman di dewan, baik pimpinan maupun di Komisi. Kemudian sesuai dengan UU yang terbaru Cipta Kerja, bahwa semua harus dirubah dan harus bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Rifa’i juga menambahkan, akan mencarikan solusi terbaik dengan pihak provider untuk melakukan peninjauan ulang.

“Sebenarnya kita mencari solusi dari pihak provider itu bisa melihat dari satelit ulang, ditinjau ulang, dimana sinyal itu bisa di pancarkan lebih kuat lagi. Karena pendirian tower itu awalnya dari satelit, keuntungannya daerah-daerah yang blank spot itu bisa terisi semua”, imbuhnya.

Rifa’i juga menjelaskan, apabila posisinya bisa digeser, akan dicarikan tempat lain dan yang paling penting aman serta tidak padat penduduk.

“Nanti juga perlu kita evaluasi secara keseluruhan semua BTS dan provider yang ada di Kabupaten Blitar ini”, jelasnya.

Eko /adv

Komentar