Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melaksanakan kegiatan “Sita Serentak, Selasa, (20/6/2023).
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, Sita serentak ini dilaksanakan selama dua hari yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak KPP di masing-masing daerah.
“Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Kegiatan “Sita Serentak” tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” katanya.
Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang terdiri dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan yaitu KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, KPP Pratama Natar, KPP Pratama Metro, KPP Pratama Kotabumi, KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua, dan KPP Pratama Curup melaksanakan kegiatan sita serentak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 4.105.144.717,00.
“Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya,” lanjutnya.
Dengan dilakukannya kegiatan sita bersama serentak, akan memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya. Upaya penagihan bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
“Kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan,” jelasnya.
Untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi.
“Nomor SP-41/WPJ.28/2023Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPPakan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)untuk melakukan pelelangan atas aset sita tersebut,” tegasnya.
Terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak / penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Namun wajib pajak/penanggung pajak diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya
pengumuman lelang secara resmi.Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo turut memberikan apresiasi kepada sembilan KPP yang telah melaksanakan sita serentak.
“Sita serentak ini sangat perlu dilakukan oleh kami di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya supaya kedepannya semua wajib pajak dapat patuh melaksanakan kewajiban pajaknya,” tutup Tri Bowo.
Rls Hms KPP Be-La
Komentar