DPRD Lampung Soroti Kasus Tapir di Mesuji, WFS: Konsesi Silva inhutani Harus Dievaluasi

Institusi, Nasional51 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Kasus penyembelihan tapir di kabupaten mesuji menjadi perhatian luas mengingat tapir adalah hewan jenis langka yang dilindungi.

Anggota DPRD Provinsi lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa penangkapan hewan dilindungi adalah perbuatan melanggar hukum.

“Tapir masuk dalam kategori hewan langka dan secara undang-undang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jadi tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi dan diperjual belikan, bahkan dibunuh kata wahrul pada selasa, 07/07/2026.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan terkait pentingnya menjaga ekosistem hutan.

“Alih fungsi kawasan hutan yang massif akan merusak tempat tinggal satwa, mengurangi sumber makanan sehingga mendorong satwa keluar ke pemukiman warga karna satwa tersebut merasa sudah tidak nyaman lagi di habitatnya, jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa namun tidak terekspos, jelas wahrul.

Wahrul melanjutkan, kawasan hutan produksi register 45 sungai buata yang terletak di kabupaten mesuji sudah terjadi alih fungsi yang cukup masif sehingga mengganggu habitat tapir

“Karna ada konsesi silva inhutani lampung di atas lahan tersebut yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang konsesi sehingga lebih dari 10000 masyarakat turut mengelola maka perlu kita pertanyakan juga peran dan tanggung jawab silva inhutani lampung selaku pemegang izin HTI di lokasi tersebut. Harus ada upaya tanam ulang terhadap lahan-lahan yang tidak produktif demi menjaga ekosistemnya,” lanjut wahrul.

Pihaknya mengapresiasi atas langkah yang sudah diambil oleh pihak kepolisian resort mesuji.

“Tentu kita harus apresiasi atas penegakkan hukum yang sudah diambil, namun kami juga berharap harus ada langkah edukasi kepada masyarakat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar masyarakat paham apa saja hewan dilindungi dan tidak boleh dilakukan perburuan, agar hal yang demikian itu tidak terulang lagi juga harus ada evaluasi terhadap status hutan produksi terutama konsesi silva inhutani lampung yang lebih dari 40.000 hektare,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan