Kabupaten Asahan, (Metropolis.co.id) – Kabupaten Asahan adalah salah satu Kabupaten yang terletak di Sumatera Utara. Kabupaten ini beribukotakan di Kisaran dan mempunyai luas wilayah sebesar 3.732 km². Untuk batas wilayah Kabupaten Asahan sendiri, sebelah Utara Kabupaten Asahan berbatasan dengan Kabupaten Batubara, untuk sebelah Selatan Kabupaten Asahan berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Toba Samosir, sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Kabupaten Asahan yang memiliki 25 Kecamatan dan 204 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk 796.960 berdasarkan (https://portal.asahankab.go.id/kependudukan/) ini, dikenal juga dengan sebutan Bumi Rambate Rata Raya yang memiliki arti kerja keras bersama untuk menuju Masyarakat adil dan makmur. Di Asahan juga terdapat 14 Etnis yakni Etnis Melayu, Jawa, Batak Toba, Karo, Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sunda, Minang, Aceh, Pakpak, Simalungun, India, Banjar, Nias dan Tionghoa. Ke 14 etnis ini hidup rukun dan saling menghargai satu dengan yang lain.
Dengan jumlah penduduk sebanyak ini, dan menjadi Kabupaten kelima dengan jumlah penduduk terbesar di Sumatera Utara setelah Kabupaten Simalungun, Langkat, Deli Serdang dan Medan, menjadikan Kabupaten Asahan memiliki banyak tenaga kerja. Para tenaga kerja ini bukan hanya bekerja di Kabupaten Asahan saja, tetapi tenaga kerja ini bekerja sampai keluar Kabupaten Asahan, bahkan sampai keluar negeri yang memberikan devisa bagi Negara Indonesia serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tenaga kerja yang bekerja diluar negeri atau sering disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini diberikan sosialisasi tentang pentingnya menjadi PMI yang resmi. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan kepada para PMI asal Kabupaten Asahan.
“Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang akan menjadi PMI. Kami akan membekali mereka dengan pengetahuan terkait aturan PMI, sehingga mereka tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan”, Ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M.Si di ruang kerjanya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Senin (02/10/2023).
Selain memberikan sosialisasi, Meilina mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan membuatkan basis data PMI serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarga. Lebih lanjut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan penempatan PMI secara berjenjang kepada Pemerintah Provinsi serta memberikan perlindungan PMI sebelum dan setelah bekerja didaerah Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewenangannya. “Kami juga akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik Pemerintah atau swasta yang terakreditasi serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja”, ungkap Meilina.
Meilina menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga menyediakan pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Kemudian mengurus kepulangan PMI jika terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya serta mengatur, membina, melaksanakan, mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI dan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI di Kabupaten Asahan.
Selain itu Meilina mengatakan, sebelum PMI berangkat bekerja keluar negeri, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh para PMI. Persyaratan tersebut tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yaitu, PMI harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut PMI dipastikan dapat bekerja di luar negeri.
Meilina menambahkan, PMI asal Kabupaten Asahan yang terdaftar berangkat bekerja keluar negeri sejak tahun 2017-2022 sebanyak 2287 PMI atau 27,60 %. “Angka ini menunjukan banyaknya masyarakat Kabupaten Asahan yang mengadu nasib menjadi PMI”, ujar Meilina.
Hal yang mengejutkan terjadi pada tahun 2019, saat wabah virus covid-19 melanda, Meilina menyebutkan, banyak PMI asal Kabupaten Asahan yang dipulangkan ke Kabupaten Asahan kembali, dikarena terkena dampak oleh wabah virus tersebut. Disini Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil perannya dalam melindungi PMI dengan memfasilitasi kepulangan mereka ke Kabupaten Asahan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Asahan memberdayakan para PMI tersebut dengan memberikan pembekalan calon wirausaha baru, agar mereka dapat membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Asahan.
Langkah ini berhasil, terlihat dari beberapa PMI purna (mantan) yang saat ini telah membuka wirausaha baru, diantaranya Faisal Reza Marpaung, beliau telah berhasil membuka Kuliner Aneka Cemilan Rumahan (Dodol dan Keripik) yang berlokasi di Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Selain membuka Kuliner Aneka Cemilan Rumahan, Faisal juga terpilih menjadi Pengurus Nasional Perwira PMI dan sebagai Koordinator PMI di Sumatera Utara. Ini diraih Faisal, karena dirinya aktif dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan PMI.
Faisal mengatakan, setelah dipulangkan dari Negera Malaysia, disebabkan wabah virus covid-19 melanda. Dirinya terus mengikuti setiap agenda dan pelatihan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan maupun dari lembaga lainnya, untuk dapat memulihkan perekonomian keluarga. “Alhamdulillah dari berbagai pelatihan yang diikuti, saya mendapatkan bantuan untuk membuka usaha. Selain itu saya mendapatkan ilmu, bagaimana cara memasarkan produk dengan menggunakan media sosial”, ujarnya.
Selanjutnya Faisal mengatakan, saat ini dirinya dipercaya untuk melakukan pemberdayaan PMI Purna dibeberapa Kabupaten. dirinya berharap kepada Pemerintah bisa terus memberikan pelatihan kepada para PMI Purna, sehingga mereka memiliki kemampuan (skill), yang dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan pekerjaan, sehingga mereka tidak kembali lagi bekerja keluar negeri.
Melihat hal ini, Pemerintah diharapkan dapat lebih exist dalam melindungi para PMI yang menjadi salah satu penyumbang devisa negara. Berikan mereka perlindungan selama mereka bekerja sebagai PMI.
Diskominfo Asahan
Komentar