Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Ini Tugas dan Wewenang yang Wajib Diperhatikan

Nasional, Politik1074 Dilihat

Jogja, (Metropolis.co.id) – Pelantikan anggota KPPS sebentar lagi akan diselenggarakan, tepatnya pada 25 Januari 2024. Sebelum mengikuti proses pelantikan, sudah semestinya seorang anggota KPPS mengetahui secara mendalam mengenai tugas dan wewenangnya.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Aturan mengenainya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Nantinya, setiap TPS akan diawaki oleh 7 orang anggota KPPS yang terbagi atas satu ketua dan enam anggota.

Nah, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki oleh seorang anggota KPPS? Yuk, simak uraiannya di bawah ini yang telah detikJogja himpun dari aturan di atas.

Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Sebelumnya, pertama-tama, mari kita lihat bersama jadwal pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024. Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, berikut ini rinciannya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Artinya, anggota KPPS akan ditetapkan terlebih dahulu pada 24 Januari 2024 sebelum menjalani prosesi pelantikan keesokan harinya.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, demikianlah informasi seputar jadwal pelantikan KPPS 2024, lengkap dengan tugas dan wewenang yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat!

detik

Komentar