Sebanyak 1.020 Pemilih di Bima Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Alasannya

Politik1017 Dilihat

Bima, (Metropolis.co.id) – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan sejumlah ribuan pemilih dalam Pemilu 2024 tidak penuhi syarat (TMS). Sementara itu ribuan nama tersebut sudah masuk dalam catatan daftar pemilih tetap (DPT).

“Sesuai informasi hasil pengawasan, terdapat 1.020 pemilih dalam DPT tidak penuhi syarat,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan Parmas serta Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, kepada detikBali, Kamis (1/2/2024).

Mulyadin menarangkan ribuan pemilih di DPT yang tidak penuhi ketentuan tersebut di antara lain sudah meninggal dunia. Tidak hanya itu, terdapat pula yang indentitasnya tidak diketahui sampai tercatat selaku anggota TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ataupun Polri.

“Ada yang meninggal tidak jelas identitasnya, serta jadi anggota TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ataupun Polri,” imbuh Mulyadin.

Bawaslu, kata Mulyadin, telah menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat buat berhati-hati dikala tahapan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Tercantum dengan tidak memberikan form C-pemberitahuan terhadap pemilih yang terkategori TMS itu.

“Kami pula telah memohon anjuran revisi ke KPU terkait data-data yang TMS ini,” ucap Mulyadin.

Tidak hanya itu, Mulyadin pula sudah memohon Panitia Pengawas Pemilu tingkatan Kecamatan (Panwascam) buat mengawasi secara ketat perkara tersebut. Jangan hingga ia melanjutkan, pemilih di DPT yang TMS disalahgunakan.

“Kami wanti-wanti ke Panwascam jangan hingga form C-pemberitahuan tidak dibagikan kepada pemilih yang TMS,” cerah Mulyadin.

Selaku data jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bima sebanyak 376.511 pemilih. Rinciannya 185.211 pemilih laki-laki serta 191.300 pemilih wanita

detik

Komentar