Wapres Ma’ruf Amin, Persilakan Bagi yang Tidak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK

Nasional1769 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Wakil Presiden Ma’ruf. Amin berpendapat soal KPU yang sudah menetapkan pemenang dalam Pilpres 2024. Ma’ruf. mempersilakan untuk pihak yang tidak puas supaya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Presiden Ma’ruf. Amin berpendapat soal KPU yang sudah menetapkan pemenang dalam Pilpres 2024. Ma’ruf. mempersilakan untuk pihak yang tidak puas supaya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira cocok dengan ketentuan yang terdapat pasti penetapan hasil Pemilu itu kan diresmikan oleh KPU. Namun kan setelah itu untuk yang tidak puas pasti kan boleh melaksanakan gugatan, dengan ketentuan dengan konstitusi itu di Mahkamah Konstitusi,” kata Ma’ruf. di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Ma’ruf. menyebut gugatan ke MK itu telah konstitusional. Proses itu, kata ia sudah diatur oleh negeri

“Jadi serta gugatan itu aku kira yang kemudian pula terdapat saat ini juga terdapat ya jadi itu wajar Sebab itu hasil KPU itu sedangkan pasti menunggu hasil keputusan dari MK,” ucapnya

“Ya kita harapkan kalau seluruhnya berjalan cocok koridor ketentuan serta lewat cara-cara saluran yang telah ada,” tambahnya.

Ma’ruf. berkata belum berencana memanggil siapapun, tercantum paslon yang terpilih. Sepanjang ini dirinya berharap seluruhnya berjan dengan ketentuan yang terdapat

“Saya tidak hendak memanggil siapa-siapa ya kita cuma berharap seluruh berjalan dengan ketentuan yang terdapat Nanti MK apa hasilnya nah itu seluruh hendaknya kita menerima hasil yang sudah,” sebutnya.

KPU Tetapkan Pabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Lebih dahulu KPU sudah menuntaskan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pendamping no urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024.

Hasil Pilpres 2024 tersebut diresmikan bersumber pada kabar kegiatan KPU no 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional serta rapat pleno pada Rabu (20/3).

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi serta 128 panitia pemilihan luar negara (PPLN). Total totalitas suara legal nasional sebanyak 164.227.475.

Bersumber pada hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara legal sebanyak 96.214.691 dari total suara legal nasional.

Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
– Anies-Cak Imin 40.971.906 suara
– Prabowo-Gibran 96.214.691 suara
– Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara

Pendamping Prabowo-Gibran juga unggul di 36 provinsi. Sebaliknya pendamping Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi yang lain

detik

Komentar