Batas Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban

Nasional1769 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha lagi berlangsung. Umat Islam yang melaksanakan ibadah berbentuk penyembelihan hewan kurban butuh mencermati syarat batasan waktu pemotongan serta pembagian kurban dengan baik serta benar.

Perihal tersebut supaya ibadah kurban bisa diterima cocok yang sudah disyariatkan. Buat itu, Departemen Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah menerbitkan Pesan Edaran (SE) terkini menimpa panduan penyelenggaraan Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Syarat tersebut termuat dalam SE Menteri Agama (Menag) No 3 Tahun 2024. Dalam SE ini berisi syarat pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Fitri, tercantum batasan waktu pemotongan hewan kurban serta pembagian daging kurban.

Berikut datanya

Batasan Waktu Pemotongan serta Pembagian Kurban

Syarat batasan waktu pemotongan serta pembagian kurban sangat lelet merupakan pada bertepatan pada 13 Zulhijah, ialah pada hari Kamis, 20 Juni 2024, buat periode Idul Adha 1445 Hijriah di Indonesia. Syarat ini tertuang dalam SE Menag No 3 Tahun 2024.

“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan ialah pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik (11, 12, serta 13 Zulhijjah),” demikian penjelasan tentang syarat pemotongan hewan kurban sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut.

Tidak hanya itu, di informasikan pula kalau pemotongan hewan kurban diimbau buat dicoba di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Walaupun begitu, pemotongan hewan kurban pula boleh dicoba di luar RPH-R bila ada keterbatasan serta dicoba cocok syarat

Dalam perihal keterbatasan RPH-R tersebut, panitia kurban diimbau buat memberi tahu posisi pemotongan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan mencermati aspek kesejahteraan hewan serta higiene sanitasi kebersihannya, antara lain meliputi syarat berikut:

  • Memakai penutup ataupun sekat pemisah berbentuk kain ataupun terpal) sehingga proses penyembelihan tidak bisa nampak ternak lain.
  • Penindakan daging serta jeroan dicoba secara terpisah.
  • Melaksanakan pembersihan serta disinfeksi tempat pemotongan dan melaksanakan manajemen limbah saat sebelum serta setelah proses pemotongan hewan kurban.

Lebih lanjut, warga serta panitia kurban diimbau supaya lebih proaktif dalam memberi tahu kepada dinas terpaut bila terdapat hal-hal yang mencurigakan terhadap hewan kurban. Demikian data sebagaimana diatur dalam SE Menag terkini menimpa penyelenggaraan Idul Adah 2024.

detik

Komentar