Jakarta : KPU menyatakan PSI sebagai salah satu parpol yang bebas caleg eks napi korupsi. PSI menyatakan gembira dengan pengumuman KPU itu.
“Iya, tidak terkejut. Kami gembira KPU konsisten memberi pencerahan kepada masyarakat setelah sebelumnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor dianulir oleh MA,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/1/2019).
Selain PSI, ada tiga parpol lain yang dinyatakan bebas eks koruptor. Tiga partai itu yakni PKB, NasDem, dan PPP.
Toni mengapresiasi ketiga partai itu karena dinilai mengikuti jejak PSI. Dia mengatakan, awalnya PSI merupakan satu-satunya partai yang bebas eks koruptor.
“(PSI) Pernah jadi satu-satunya parpol yang tidak mengusung eks terpidana kasus korupsi. Kami di PSI tentunya bangga melihat langkah kami ini diikuti oleh parpol-parpol lain yang lebih senior,” ujar Toni.
Kendati demikian, Toni menyayangkan adanya parpol yang masih memberikan ruang bagi eks koruptor maju nyaleg. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi mereka patut dipertanyakan.
“Sayang, di luar tiga partai itu, partai-partai lain tak mengikuti jejak PSI. Kok para mantan koruptor masih diberi kesempatan tanpa jaminan mereka tak mengulangi kesalahan yang sama? Artinya, tidak jelas komitmen mereka pada pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Berdasarkan data yang dirilis KPU, ada 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 yang berasal dari 12 parpol dan caleg DPD. Menurut Toni, keputusan KPU mengumumkan nama-nama itu merupakan langkah bijaksana.
“Seharusnya mantan napi korupsi dicoret saja, mengacu pada peraturan KPU. Namun memang ada kompromi politik yang terjadi. Maka pengumuman nama-nama koruptor bagi PSI adalah tindakan paling minimal untuk mencegah para koruptor dipilih kembali,” sebut Toni.
Detik.com
Komentar