Tulang Bawang : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan menerapkan Upah minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.251.694. Kebijakan ini sudah mulai diintensifkan sejak awal tahun pada januari 2019 lalu.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga mengharapkan Perusahaan dan pekerja mematuhi aturan ain itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Januari. Berarti pembayaran upah mulai efektif di Februari,” terang Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Tulangbawang, Andri, Minggu (10/02/2019).
Dijelaskanya, Putusan nilai UMK tersebut mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagi perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melalui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.
Bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris, akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan berlaku.
“Ada lembaga bernama Apindo dan Serikat Pekerja yang juga ikut memantau pelaksanaan UMK ini. Jadi perusahaan tidak bisa main-main,” tandas Andri.
Sebelumnya, Gubernur Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Berdasarkan SK Gubernur nomor G/561/V.07/HK/2018, UMK Tuba ditetapkan sebesar Rp. 2.251.694,12.
UMK Tulangbawang lebih tinggi dari Lampung Tengah yakni Rp 2.250.956,70, Kota Metro Rp 2.242.540,82, dan Lampung Timur Rp 2.241.406,44.
Meskipun terendah keempat, UMK yang diajukan Pemkab Tuba disetujui dengan kenaikan Rp 167.371,14 atau 8,63 persen dari UMK tahun 2018 senilai Rp 2.084.322.
“Sudah turun (SK UMK), bareng dengan daerah lain,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Tulangbawang Andri, beberapa waktu lalu.
Trb/Putra
Komentar