Bukittinggi – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melayani permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak atas tanah yang mengalami kerusakan akibat terbakar. Proses pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Senin, 6 Juli 2026.
Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Apabila sertipikat mengalami kerusakan atau musibah seperti kebakaran, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum.(*)
