Bukittinggi – Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan pemeriksaan permohonan PTSL di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada Selasa 04 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL guna memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian data yuridis yang diajukan oleh masyarakat sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Panitia Ajudikasi melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan serta mencocokkan data permohonan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan yuridis, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
