Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan mediasi sengketa pertanahan di Aula Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui musyawarah dengan mengedepankan objektivitas, keterbukaan, dan semangat mencapai kesepahaman di antara para pihak yang bersengketa.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta bukti pendukung guna memperoleh solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen menghadirkan penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya kesepakatan yang mengedepankan prinsip win-win solution.(*)
