Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –BPW Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan. Koordinator Yuk Baca Disini !
LBH Bandar Lampung
Datangi LBH, Rodia Minta Rektor Unila Dipenjara
Bandar Lampung : Kasus pemukulan yang dilakukan salah satu pimpinan perguruan tinggi terus berlangsung, kali ini korban Rodia (64) menyambangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas kasus Yuk Baca Disini !
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.