Datangi LBH, Rodia Minta Rektor Unila Dipenjara

Nasional215 Dilihat
Rodia meminta rektor unila dipenjara

Bandar Lampung : Kasus pemukulan yang dilakukan salah satu pimpinan perguruan tinggi terus berlangsung, kali ini korban Rodia (64) menyambangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas kasus penganiayaan yang diterimanya.

Korban menyambangi kantor LBH Bandar Lampung dengan ditemani oleh keluarganya. Dengan tubuh lemah dan raut wajah sedih dirinya menceritakan persoalan sengketa tanah dan kekerasan yang sedang dialaminya. Ia pun berharap LBH bisa membantu dirinya dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dideritanya.

“Saya inikan orang kecil selalu sabar, bingung juga mau kemana. Kita kesini untuk minta bantuan untuk kasus ini diproses secara hukum, kita mau pelaku dipenjara.” katanya saat ditemui di Kantor LBH Bandar Lampung.

Sebelumnya korban mengaku di datangi orang suruhan Rektor Universitas Lampung, Hasriadi Mat Akin dengan diiming-imingi uang dan bantuan biaya pendidikan anaknya untuk mencabut laporan kepolisian. Namun korban menolak dengan tegas karena dirinya merasa di dzolimi.

“saya ini orang kecil, tapi jangan injak-injak harga diri keluarga kami. Walaupun istilahnya dia ingin memberikan 10 gunung, saya tetap menolak dan tidak akan mundur,apalagi kejadian tersebut disaksikan oleh anak dan istri saya, hal itu membuat anak dan istri saya merasa ketakutan dan trauma” Pungkasnya sambil berapi-api.

Sementara itu Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra mengatakan pihaknya menyambut dan menerima kedatangan Rodiah. Pihaknya melakukan registrasi laporan, menggali pristiwa hukumnya dan meminta berkas-berkas terkait mengenai persoalan tersebut. Selanjutnya pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita akan proses, krena ini masuk pidana murni karena ada kekerasan. Kita juga menyayangkan seorang rektor melakukan tindakan seperti ini,” katanya.

Sebelumnya Rodiah (64) Warga Raja Basa melaporkan Rektor tersebut ke Polsek Kedaton dengan laporan nomor LP/225/II/LPG/Resta Balam, Sektor Kedaton pada Kamis 14 Februari 2019. Laporan tersebut karena perdebatan soal tanah, awalnya sempat ada cekcok antara H, dan istri korban yang keduanya memang saling bertetangga.

Lantas tak lama berselang adu mulut dengan istri pelapor, H mendatangi rumah pelapor. Disitulah, H diduga melakukan pemukulan terhadap Rodiah.

Sementara Hasriadi Mat Akin membantah kalau ada pemukulan. Peristiwa tersebut hanya ada kesalah pahaman dan miss komunikasi, dan hanya terjadi sedikit dorongan. “Itu enggak kok, tapi kalau sempat argumen ada, ya saya aku ada sedikit emosi,” ujarnya.

Namun, terkait pelaporan ke ranah pidana, ia mengatakan telah menurunkan kuasa hukum, untuk mengambil tindakan, baik ranah litigasi maupun nonlitigasi.”Itu miss komunikasi aja, tapi saya sudah minta ke kuasa hukum untuk di urus,” katanya.

Kr/Putra

Komentar