Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 9 Kg di Seaport Interdiction Bakauheni

Institusi222 Dilihat

Lampung : Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satnarkoba berhasil mengamankan 9 Kg Sabu di pintu masuk Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (25/09/2018).

9 Kg sabu tersebut disimpan dalam paket kardus dengan pengirim bernama Lusi yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Mohamad Syarhan menuturkan, setelah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan cara menjebak penerima paket sabu tersebut di daerah pulau Jawa, tepatnya di Jakarta Timur.

“Dari pemeriksaan, penerima paket bernama Islami Akbarsyah itu ternyata hanya seorang kurir, sedangkan pemilik barang adalah Elis, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ungkap Syarhan saat ekspose di halaman Mapolres, Senin (24/09/2018).

Menurut informasi Islami Akbarsyah dijanjikan oleh Elis dengan upah sebesar Rp. 20 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu ke pemesannya bernama Jian.

Mendampingi Kapolres Lamsel, Kasat Narkoba, Iptu. Ferdiansyah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka Elis, untuk melakukan pemeriksaan .

” Dari info yang kami dapat, tersangka Elis adalah napi yang dijatuhkan hukuman seumur hidup untuk kasus narkoba juga,” terang Ferdi.

Sedangkan untuk tersangka Jian selaku pemesan sabu, kata Ferdi, saat ini masih diamankan oleh pihak Direktorat Narkoba Mabes Polri.

“Tersangka Jian diketahui saat ini merupakan tahanan Mabes Polri, juga untuk kasus narkoba, tapi untuk kasus yang berbeda yang kami tangani” tutupnya.

Penulis : DH

Komentar