KPK Setujui Kerjasama Anti Korupsi Dengan DPD-RI di Daerah

Institusi, Nasional256 Dilihat

Lampung : Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) menyampaikan beberapa hal tegas terkait hasil penjajakan kerjasama antara DPD-RI dan KPK yang langsung dipimpin oleh Bapak Agus Raharjo di ruang Ketua DPD RI, rabul (10/10/2018) lalu.

Ketua DPD RI, OSO, menyampaikan dengan tegas bahwa DPD RI mendukung kerja KPK RI yang sudah berjalan dengan sangat baik selama ini, namun ia meminta agar koirdinasi terus dilanjut terkait perlunya wacana pembentukan perwakilan KPK di Masing-Masing Daerah.

“Untuk itu DPD RI sebagai fraksi terbesar di MPR menawarkan pembahasan persoalan anti korupsi lebih lanjut dan membangun kerjasama dengan Komite 1 DPD RI dalam hal melakukan pencegahan korupsi di daerah. Sebab, semakin berkurang korupsi maka akan semakin sejahtera masyarakat di daerah. Oleh karenanya seluruh Senator Indonesia ikut membantu kerja KPK,”Ucap OSO, Kamis (11/10/2018).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyambut baik ide kerjasama ini dan akan digodok di internal KPK, bahkan pihaknya menyatakan siap bila kerangka pembahasan ada yang selanjutnya bisa dibicarakan melalui rapat kerja khusus.

“Kami harapkan kita bisa bertemu lagi untuk raker khusus menyangkut pembahasan konsep sistem membangun program anti korupsi dan merintis kerjasama dengan DPD RI khususnya Komite 1. Kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK tetapi melibatkan semua pihak khususnya parlemen,”Tandas Agus Raharjo.

Menanggapi hal ini, Senator Lampung Andi Surya, memberi gambaran maraknya korupsi di daerah oleh karena lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah yang dilakukan inspektorat, BPKP dan BPK.

“Ditengarai masih ada korupsi terhadap proyek-proyek APBD masih berjalan masif, sehingga diperlukan pengawasan secara sistemik dari KPK, maka diperlukan membangun kerjasama KPK dengan pihak-pihak luar khususnya DPD RI dengan tujuan memuluskan kerja KPK terutama di sektor pencegahan ” Tutup Senator Lampung ini.

Penulis : Yus Sutan Rais / AS

Komentar