KPK Panggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Politik162 Dilihat
(Foto: Dok Humas DPR RI)

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa pada Kamis (01/11/2018).

KPK baru saja menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp 100 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

“Iya (besok diperiksa), masih perlu saya pastikan kapasitas pemeriksaan besok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (31/10).

Febri meminta wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Ini merupakan panggilan pertama Taufik usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

“Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok,” ujar Febri.

Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.

Febri berkata, hingga kini penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas Taufik. Para saksi yang diperiksa di antaranya merupakan terpidana di Lapas masing-masing para terpidana ditahan.

“Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya. Di antaranya: Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad,” tutur Febri.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Republika

Komentar