Satres Narkoba Polres Lamsel Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Lampung Selatan228 Dilihat
Satres Narkoba Polres Lamsel Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Lampung Selatan : Ridwan(25) warga Desa Negri Pandan seorang pengedar dan Irwan (38) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel seorang bandar keduanya diamankan Satuan Narkoba Polres Lamsel pada Kamis(10/01) Lalu di kediaman masing masing.

Kapolres Lamsel M. Syarhan melalui Kasat Narkoba Ferdiansyah mengatakan pada hari kamis (10/01) sekira jam.06.30 Wib. Di rumah tersangka Ridwan di dusun 3 Desa Negri Pandan, jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu.

“Tersangka di introgasi dan di lakukan pengembangan bahwa pelaku dapat beli dari pelaku yang bernama Irwan Alias IIR dan team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IIR tersebut di rumahnya,” ujar ferdy

Atas penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti 9 (Sembilan) kemasan berisi sabu sabu.

“Satu plastik klip berisi 5 kemasan berisi sabu seberat 1.21 Gram dan satu plastik klip berisi 4 kemasan berisi sabu dalam keadaan basah di temukan dalam lubang kloset WC seberat 1.17 Gram,” Ungkap Ferdiansyah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya Tersangka dan BB di amankan ke Sat resnarkoba Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Penulis : Dendi Hidayat

Komentar