BPR Syariah Lampung Timur Raih Award TOP BUMD 2018

BPR Syariah Lampung Timur Gulirkan Dana Rp.40 Miliar

Lampung Timur : PT. BPR Syariah Lampung Timur (BPRSLT) telah menyalurkan dana kepada masyarakat lebih dari Rp40 Miliar per Desember 2018. Adanya modal Pemerintah Daerah yang tersalurkan ke masyarakat itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Humas BPRSLT Siti mengatakan hasil audit auditor independen terhadap laporan keuangan 2018 menyatakan laporan keuangan BPRSLT menyajikan secara wajar dalam semua hal material. Bahkan kinerja keuangan untuk tahun tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pada Januari 2019 dalam Rapat Rencana Bisnis Bank di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung disebutkan BPRSLT dinilai baik. Bahkan layak untuk terus berkembang dimasa yang akan datang.

“Tingkat Kesehatan Bank BPRSLT sesuai penilaian auditor independen secara konferhensif ada pada peringkat satu, dimana rasio-rasio keuangan seluruhnya dinilai baik (tier 1),” Kata dia dalam rilisnya, Senin (25/3).

Dia memerinci, satu bukti baiknya pengelolaan BPRSLT adalah adanya peningkatan jumlah setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham Pengendali. PAD yang telah disetorkan sampai tahun buku 2017 sejumlah Rp2.678.951.370. Untuk tahun buku 2018 PAD yang akan disetorkan pada tahun 2019 ini ada pada kisaran Rp1,6 Miliar.

“Atau jika akumulasikan seluruhnya ada lebih dari Rp4 Miliar PAD yang disumbangkan oleh salah satu BUMD milik Pemda Lampung Timur ini,” Kata dia.

Dia menambahkan, pada saat pendirian 2007 ditetapkan modal disetor milik Pemda sebesar Rp2 Miliar dari komitmen Modal Dasar sebesar Rp8 Miliar. Pada 30 Juli 2009 dengan mengantongi izin prinsip dan izin operasional dari Bank Indonesia, BPRSLT mulai beroperasi dengan modal disetor milik Pemerintah Daerah Lampung Timur sebesar Rp2 Miliar. Pada 2010, Pemda menambah setoran modal sebesar Rp3 Miliar. Kemudian pada tahun berikutnya 2013, 2014 dan 2015 Pemerintah Daerah kembali menambah setoran modal sebesar Rp.1 Miliar pertahunnya, dan hingga saat ini total modal disetor milik pemda sebesar Rp8 Miliar.

Pemkab Lampung Timur kembali membuktikan dukungannya yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.7/2016 tentang BPRS Lampung Timur. Pada perda tersebut modal dasar yang semula Rp8 Miliar ditingkatkan menjadi Rp32 Miliar.

“Per Desember 2018 dalam perkembangannya selama hampir sepuluh tahun, BPRSLT telah menyalurkan dana kepada masyarakat sebesar lebih dari Rp40 Miliar.”

Dia mengemukakan, pihaknya berharap keberadaan BPRSLT dapat terus menggenjot geliat ekonomi rakyat. Sumbangsihnya dalam bentuk PAD terus dapat meningkat pada tahun-tahun yang akan datang. setiawan.

Erlangga/Wan

Komentar