Soal Jalan Ryacudu, Sekdaprov : Gak Usah Gugat Bentar Lagi Proses Tender

Saburai151 Dilihat
Plt Kadis PUPR Lampung Mulyadi Irsan

Bandar LampungĀ  : Pemerintah provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti keluhan 75 kepala keluarga yang berencana menggugat pemprov Lampung ke pemerintah pusat.

“Apa yang menjadi kekurangan, maka akan kita optimalkan. Misalkan masalah debu, nanti kita semprot air,”kata Plt Kadis PUPR Lampung Mulyadi Irsan, Kamis (4/7).

Dibawah kepemimpinan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung, kata dia, pihaknya telah melakukan perbaikan jalan rusak tersebut.

“Kemarin jalan yang bolong sudah dibantu dengan menimbun. Untuk perbaikan optimal nanti melalui proses tender,”ungkapnya.

Sementara itu, Pj Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto akan melakukan sosialisasi untuk menenangkan masyarakat.

“Bilangin gak usah gugat. Karena sebentar lagi proses tender,”ungkapnya.

Selain itu, kata dia, rektor universitas Itera Ofyar Z Tamin sudah melakukan ekspos rencana pembangunan Ryacudu.

“Itu akan dijadikan jalan yang memenuhi standar dan indah,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jalan Ryacudu, Sukarame tak kunjung diperbaiki, sebanyak 75 keluarga akan melayangkan gugatan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sopian Sitepu, kuasa hukum warga, mengatakan, warga berniat melayangkan gugatan karena kondisi Jalan Ryacudu yang makin rusak dan berdebu, sehingga warga mengeluh pernapasannya terganggu.

“Bahkan warga tak berani membuka pintu rumah karena banyak debu. Mereka mengeluh banyak yang terganggu pernapasannya atau ISPA,” ungkap Sopian, Rabu, 3 Juli 2019.

Sopian menuturkan, warga berharap ada solusi yang tepat sehingga Jalan Ryacudu tidak dibiarkan begitu saja.

“Untuk itu, 75 keluarga sekitar Jalan Ryacudu akan menggugat pemerintah agar segera melakukan perlindungan kepada masyarakat yang telah menderita karena badai debu Jalan Ryacudu,” ujarnya.

Sopian mengakui, saat ini belum ada gugatan yang dilayangkan. Namun, sifatnya baru berupa permohonan saja.

“Tapi kalau seminggu ini enggak ada jawaban, maka jelas kami akan ajukan gugatan. Karena pemerintah selaku pemangku (kebijakan) negeri ini harusnya memperhatikan masyarakat,” tuturnya.

Sopian menuturkan, 75 keluarga tersebut telah memberikan kuasa kepada pihaknya pada Senin, 1 Juli 2019 lalu.

“Warga telah memberikan kuasa dan ini riil bencana badai debu. Semuanya sudah kena debu. Apabila tidak dipenuhi, warga akan mengancam melakukan aksi di kantor pemerintah,” tandasnya.

Red/Rls

Komentar