Aneh, Setelah Tarik Motor Konsumen MAF Baru Terbitkan Fidusia ?

Institusi373 Dilihat
Aneh, Setelah Tarik Motor Konsumen leasing Baru Terbitkan Fidusia ?

Bandar Lampung : Tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh perusahaan pembiayaan kredit kendaraan (leasing) dalam penarikan kendaraan konsumen ternyata tidak berhenti sampai disitu.

Pasalnya mereka juga melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia sebagai perlindungan nyatanya tak selalu mereka terbitkan.

Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang di daftarkan fidusianya .

” ya nggak semua kita daftarkan ,kalo pas kebentur baru kita daftarin ,”katanya .

Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua jenis Yahama Mio tipe SE88 dengan nomor polisi BE 5545 OO an . Julaiha yang dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .

Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru di terbitkan satu hari pasca penarikan kendaraan.

“Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah dikepolisian ,nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja, ” katanya .

Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan.Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad ,dirinya mengatak itu tidak ada masalah.

” nggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada konsumen yang nanyain ,karena nggak semua konsumen paham ,” tambahnya .

Saat disinggung terkait penarikan unit Mio ,pihaknya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut juga sudah dingin .

” semua itu nggak ada masalah,nyata laporan dipolres itu juga udah dingin,”katanya .

Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

” Wajib disini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu jika tidak maka upaya penyitaan batal demi hukum,” katanya saat di hubungi melalui ponselnya. Senin (15/6/2019)

dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor maka diduga dapat dikategorikan perampasan atau pencurian barang milik orang lain.

” Oleh karenanya, Pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam menarik objek, maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi,” katanya.

Sekedar informasi untuk konsumen yang sedang mengangsur kendaraan, Pada saat ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan :

1.Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan fidusianya;

2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.

3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang bersangkutan.

Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) sama secara hukum dan sah serta punya dasar eksekusi.

Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian.

Red/Rls

Komentar