Bandar Lampung : Babay Chalimi tidak mempermasalahkan Pulau Tegal Masdikembalikan sebagai kawasan konservasi atau pariwisata.Hal tersebut diungkapkan Robinson Pakpahan, SH penasehat hukum (PH) Babay Chalimi.
Klien kami lebih senang jika dikembalikan jadi kawasan konservasi namun jika masyarakat, pemangku kepentingan, dan investor tetap ingin sebagai kawasan wisata juga tak masalah,” ujar advokat Law Firm SAC and Partners.
Tentu saja, kata dia, jika tetap sebagai kawasan wisata, akan tetap mengedepankan konservasi, bukan dengan mengobrak-abrik bentang alam apalagi sampai mengangkangi hukum terkait pengelolaan pulau.
Baca Juga : Tegal Mas Disegel, Thomas Aziz Riska ‘Ikut’ KPK
https://metropolis.co.id/2019/08/15/tegal-mas-disegel-thomas-aziz-riska-ikut-kpk/
Selama puluhan tahun, Babay Chalimi membiarkan pulau tersebut alami. Para nelayan juga tak dipermasalahkannya mampir bahkan mengambil buah kelapa yang tumbuh di pulau tersebut.
Namun, karena ada yang menyebutkan, kata Robinson Pakpahan, pihaknya tengah berupaya menguasai kembali sekaligus memeroses hukum pihak-pihak yang telah mengubrak-abrik pulaunya dua tahun terakhir ini.
Babay Chalimi memeroleh pulau tersebut hasil konvensasi empat aset sita jaminan atas tiga terlapor bekas anak buahnya yang salah satunya adalah almarhum Kohar Wijaya alias Athiam, pamannya sendiri.
Entah bagaimana ceritanya, kata Robinson Pakpahan, lahan tersebut dijadikan Thomas Riska (TR) sebagai kawasan pariwisata dengan mengobrik-abrik bentang alam serta mengangkangi berbagai peraturan.
Baca Juga : Sengketa Reklamasi Pulau Tegal Mas dan Dugaan ‘Beking’ Dibelakang Thomas ?
Dijelaskannya, Robinson, dari tujuh sertifikat atas nama Kohar Widjaja, Valentina Rahayu, dan lainnya (SHM 185, SHM 1/Pc, SHM 184, SHM 186, SHM 272, SHM 187, SHM 188) saja luasnya cuma 56,14 ha.
Selebihnya, separuh lebih pulau tersebut, milik Pingping dan warga. “Jadi, Thomas itu ngawur sekali jika mengklaim menguasai 120 ha pulau tersebut,” kata advokat Law Firm SAC and Partners.
Baca Juga : Walhi Minta KpK dan Bareskrim Usut Tuntas Pidana Reklamasi Tegal Mas
Lahan seluas 56,14 ha itulah yang seharusnya diserahkan kepada Babay Chalimi sebagai konpensasi sita jaminan empat aset yang kasusnya sudah inkracht van gewijzde perkara No.15/PDT.G/2002/PN di PN Tanjungkarang.
Jadi, pemegang surat-surat, termasuk Thomas, menguasainya secara tidak sah. Seharusnya, surat-surat tersebut diserahkan kepada Babay Chalimi sebagai ganti tidak disitanya empat aset lain milik Kohar Wijaya,” katanya.
Red
Komentar