Janji Bakal Berubah, Janda Anak Dua Ini Ngaku ‘Nyesel’ Pakai Narkoba

Institusi, Nuansa118 Dilihat
Seorang Janda beranak dua inisial KR (39) bersama seorang pria berinisial SE (28)

Pringsewu : Seorang Janda beranak dua inisial KR (39) ditangkap polisi saat ketahuan tengah menghisap kenikmatan barang haram narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial SE (28) pada sebuah rumah di Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Kamis (22/08/2019).

Kapolsek Pagelaran, Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah KR sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkoba.

“Kedua terduga diamankan sekitar pukul 03.00 Wib saat asik mengkonsumsi sabu di ruang tamu,” ungkap AKP Syafri, Jumat (23/8/19) pagi.

Kepada polisi, kedua terduga mengaku bahwa sabu-sabu itu, didapatkan dari seorang rekannya berinisial B beralamat di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.Namun sayang saat petugas meneruskan pencarian, orang dimaksud belum ditemukan.

“Kami langsung bergerak pengembangan ke Fajaresuk Pringsewu namun sayang, sesorang yang disebutkan para terduga tidak ditemukan,” ujarnya.

Dikatakan AKP Syafri Lubis, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas.

Seorang Janda beranak dua inisial KR (39) bersama seorang pria berinisial SE (28)

“Barang bukti tersebut diamankan ketika penangkapan, berada di kasur busa ruang tamu rumah KR,” lanjutnya.

Kini nasib kedua pasang penikmat sabu itu sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Keduanya, sudah kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 2 terduga Polsek Pagelaran.

Kedua terduga, saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif guna terangnya perkara tersebut.

“Untuk penerapan pasal sementara keduanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Hendra Gunawan di ruang kerjanya.

Sementara, dalam keterangannya KR mengakui telah mengenal sabu sejak 2017, bahkan ia sering memakainya untuk menjaga staminanya.

Namun janda beranak dua itu, setelah ditangkap Polisi mengaku menyesali perbuatannya.

“Sekarang nyesel, saya akan berubah,” ucapnya perempuan berbadan besar tersebut.

Yudi

 

Komentar