Polres Lamsel Amankan Lima Pelaku Curat di Depag Lamsel

Polres Lamsel Amankan Pelaku Curat di Depag Lamsel

Lampung Selatan (metropolis.co.id) : Kepolisian Resort Lampung Selatan ajaran Berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering meresahkan warga masyarakat Kalianda dan sekitarnya, kamis (10/10/2019)

Dalam Curat tersebut jajaran polres lampung selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP, sebilah pisau, 4 unit kendaraan roda dua, Hasil kejahatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH , melakukan pers release di mapolres setempat mengatakan bahwa penangkapan terhadap.para tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para tersangka bersama barang buktinya.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka masing masing, HG (20) AS (19) AJ (23) ketiganya warga desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, dan SM (16) warga desa Canggu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Keempat tersangka yang diamankan tersebut melakukan kejahatanya pada Jumat (4/10/2019) sekira pukul 21.20. Wib di depan Gedung Kantor Departemen Agama area Pemkab Lampung Selatan ” tuturnya.

Keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor ini dalam melakukan aksinya menggunakan sebilah pisau kepada korban Purwantini (16) warga Way Urang Kalianda serta meminta HP beserta sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang kemudian dibawa kabur oleh para tersabgka ” ucapnya.

Sedangkan RA (21) warga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda ditangkap bersama barang buktinya berupa sepeda motor N Max BE 6482 QR milik korban Purwati (47) warga desa Kedaton Kecamatan Kalianda,

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukuan berdasarkan Nomor LP/8-133/IX 2019/Res Lamsel/SEK tanggal 21 September 2019 atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada, Jumat (21/9/2019) sekira pukul 10 .00 Wib dirumah korban dengan modus masuk melalui pintu belakang dan kemudian mengambil kunci yang ada diruang tengah yang kemudian tersangka melarikan diri bersama barang buktinya sebelum diamankan saat akan melakukan transaksi hasil kejahatanya ” kata M Syarhan.

Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” pungkasnya.

Dendi Hidayat

Komentar