Ini Loh, Progres Perkara Informasi Yuda ‘Keling’ Vs Halim Nasai

Yuda Pranata Saat Meneriima Prmohonan Maaf Pribadi dari Pihak DPRD Lamsel

Bandar Lampung : Kabar dugaan pengusiran Wartawan Radar Lampung, Yuda Pranata dari ruangan rapat pembahasan RAPBD di ruang komisi II oleh Halim Nasai masih ramai dan terus bergulir, meskipun diketahui kabar terakhir kedua pihak sudah berdamai.

Berbagai pernyataan datang dari unsur profesi dan sejawat, bahwa kejadian ini merupakan dresden buruk dari kurang taunya seorang pejabat publik akan keterbukaan informasi, kecaman dan rasa prihatin itu tentu saja sangat beralasan, sebab kata pengusiran murni diakui dan dirasakan oleh Yuda Pranata.

“Kalau benar kejadian diusir itu terklarifikasi dan diakui korban dalam hal ini Yuda, maka patut diduga pejabat publik bersangkutan telah melanggar UU Pers dan UU KIP, maka sebagai tindak lanjut laporkan ke Badan Kehormatan DPRD, atawa kalau yang bersangkutan tidak respon bisa dilanjut ke ranah hukum, dalam hal ini kepolisian karena ada itu dugaan menghalang-halangi tugas jurnastik wartawan,” ungkap Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi saat dimintai keterangan.

Beres soal kepastian pengusiran, rupanya DPRD Lamsel merasa berempati atas kekeliruan yang terjadi, entah sebagai niat baik atawa tak ingin isu ini membesar, kasak-kusuk usai kejadian itu rupanya Ketua DPRD Lamsel memanggil Yuda Pranata keruanganya, disaksikan oleh Halim Nasai para pihak bersepakat damai atas miss komunikasi dimaksud.

“Ya usai kejadian, memang saya dipanggil ke ruangan Ketua DPRD, disitu kami diskusi, sebagai hasilnya secara pribadi saya telah menerima maaf yang diminta, itu juga saya ucapkan, sebagai simbol kami juga bersalaman,” ujar Yuda Pranata pada Metropolis.co.id dalam percakapan pembuka pagi yang hangat melalui sambungan selulernya.

Kembali ke pokok masalah, ternyata pihak DPRD Lamsel juga diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yakni kepada beberapa wartawan Lampung Selatan melalui Konferensi Pers di suatu tempat dalam sesi berbeda, bahkan tak sampai disitu, Yuda menyebut Halim Nasai juga sudah mendatangi kantor Radar Lampung dan bertemu redaktur untuk menyampaikan maaf.

“Secara pribadi saya berulang kali katakan saya sudah damai, pun kepada perusahan semalam Halim Nasai datang dan menyampaikan maaf ke Radar Lampung, lalu kemudian soal ini dimaafkan kemudian berlanjut atawa tidak, ya saya menunggu sikap perusahaan dan organisasi profesi saja, termasuk teman-teman media lain saya kan gak bisa bendung, buktinya tadi pagi masih HL juga kok di Radar,” sebutnya.

Yuda alias ‘Keling’ nama lapangan pria yang paten dalam hal investigasi itu mengakui, pihak Halim Nasai juga sempat mengaku siap mempublikasi permohonan maaf secara terbuka, baik dimedia atau lainya, Yuda juga merasa itu langkah yang baik, karena Kedatangan Yuda saat itu membawa nama lembaga, profesi dan kepentingan publik.

“Ya kalau pengakuanya dia cukup sportif kok, siap minta maaf, saya juga bilang ke dia (Halim Nasai) dan ketua DPRD Lamsel, bahwa saya sudah maafkan, tapi soal lembaga dan profesi ya silahkan yang bersangkutan sampaikan itikad baiknya dengan caranya sendiri, entah itu ke lembaga Profesi atau lembaga (Radar Lampung-red),” lanjutnya.

Meski belum dapat disimpulkan perkara ini sudah selesai atau tidak tetapi dari beberapa keadaan diatas tersirat sudah, bahwa ada titik terang, sebagai niat baik kedua belah pihak telah berdamai, pun soal permohonan maaf pada lembaga sudah mendatangi kantor Yuda, kepada wartawan setempat juga sudah meminta maaf dan menceritakan soal Miss komunikasi itu, hanya mungkin tinggal pada organisasi profesi bagaimana cara pihak Halim Nasai menjelaskan dan meyampaikan itikad baiknya.

Berkaca dari kejadian ini, diharapkan juga para pejabat publik harus lebih paham soal keterbukaan informasi, sebab peran media sangatlah penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, untuk itu para wartawan resmi dan jelas (bukan Oknum) pencari informasi tidak boleh dihalangi dalam proses memperoleh informasi yang seharusnya layak diketahui publik.

“Dari kejadian ini pejabat publik juga harus tau bahwa proses pencarian informasi oleh wartawan tidak boleh dihalangi, terlepas itu sengaja atau tidak, tapi secara umum ya bagus juga langkah-langkah yang ditempuh DPRD Lamsel dalam menyelesaikan sengketa ini, ya ini juga harusnya jadi pembelajaran bagi mereka,” demikian Juniardi menambahkan.

Dendi Hidayat/Putra

 

Komentar