DPRD Blitar Paripurnakan Perda Pendirian RSUD Srengat

Blitar, Nasional233 Dilihat
DPRD Blitar Paripurna  Perda Pendirian RSUD Srengat

Blitar, Metropolis.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat akhirnya disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,  Selasa (07/01/2020).

Persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pendirian RSUD Srengat ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan Dewan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

“Pansus XII membahas Raperda RSUD Srengat telah melaporkan hasil pembahasannya dan telah memberikan rekomendasi untuk ditetapkan Perda Kabupaten Blitar pada 26 Desember 2019,” kata Suwito dalam penyampaiannya.

Juga disampaikan, setelah mendapatkan pembinaan berupa fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan hasilnya telah dikirim dengan surat nomor 188/82/013.4/2020 tgl 3 Januari 2020 perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Blitar tentang pendirian RSUD Srengat.

Sementara itu, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya pansus yang telah bekerja keras membahasa Raperda tersebut.

“Raperda tentang pendirian RSUD di wilayah Srengat telah dilakukan pembahasan secara intensif antara eksekutif dan legislatif. Raperda tersebut merupakan satu dari lima Raperda yang dibahas dipenghujung tahun 2019,” jelas Bupati Rijanto.

Rijanto menjelaskan, dengan adanya rumah sakit yang baru tersebut, masyarakat yang berada diwilayah barat dan sekitarnya akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan.

“Diharapkan rumah sakit ini akan segera dapat beroperasi dan pada saatnya akan menjadi rumah sakit yang representatif dan dapat diandalkan,” pungkas Bupati Blitar dalam penyampaiannya.

Eko S

Komentar