Reskrim Polres Sergai Terbitkan DPO Penganiayaan Anggota HIPMI Sumut

Reskrim Polres Sergai Terbitkan DPO Penganiayaan Anggota HIPMI Sumut

Serdang Bedagai, (Metropolis.co.id) – Kasat Reskri Polres Serdang Bedagai AKP. Hendri Sutarno menerbitkan DPO terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara yang terjadi di Restoran CindeLaras, Jalan lintas Sei Rampah kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut informasi Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno SH pada Rabu(5/2/2020) menjelaskan bahwa kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Ferry Dika Wardhana Irwan sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai diduga dilakukan inisial BFZ yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 8 Desember 2019 di RM Cendelaras yang terletak di jalan lintas Tebing Tinggi ,tepatnya Dusun 7 Rampah kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bahwa kasus ini telah dilakukan proses penyidikan sesuai proses hukum, dimana penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” bilang Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat.

Bersama ini dijelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut pertama, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020, Ungkap Kasat Reskrim

Lanjut Kasat Reskrim melakukan pencarian pada Sabtu (13/01/2020) bahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya.

Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,”ungkap Kasat Reskrim

“Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya

J Irwansyah Silitonga

Komentar