Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Satuan lalu lintas polresta Bandarlampung menggelar razia rutin di dua lokasi berbeda tepatnya jalan Emir M noer kota sepang dan Jalan Antasari Bandar Lampung.
Wakasat Lantas AKP M. Rohmawan mewakili Kasat Lantas polresta Bandar Lampung kompol.Reza Khomeini menyebutkan hal ini merupakan kegiatan edukasi yang akan rutin di gelar.
“Ini penerapan disiplin pengendara, sesuai dengan atensi Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol.Yan budi melalui Giat Razia bayar ditempat SatLantas Polresta Bandar Lampung,” katanya, jumat (06/03/2020).
Dalam pelaksanaanya, Polresta bandar Lampung menggandeng pihak BRI dengan total pelanggar sebanyak 53 terkena surat tilang dgn rincian :
– 32 STNK
– 16 SIM
– 5 unit R2
Dengan Pelanggar membayar langsung E-Tilang sebanyak 27 pelanggar.
Hal ini di lakukan Agar terciptanya masyarakat yang taat hukum khususnya kota Bandar Lampung. Mensosilisasikan agar Memudahkan masyarakat yang akan melakukan pembayaran Tilang Elektronik dgn disiapkan nya mesin edc serta terciptanya KAMSELTIBCAR di Kota Bandar Lampung.
Salah satu pengendara bernama Riska Warga durian payung tanjung karang pusat yang sempat terkena tilang karena tidak membawa Stnk menyebutkan,rajia dengan E-tilang ini cukup memudahkannya dalam mengurus surat tilang yang di berikan.
Kemudahan itu juga di jelaskan oleh petugas bank maupun aparat kepolisian dan diyakininya dengan pembayaran langsung di tempat atau gerai Atm bank yang di tunjuk dapat terhindar dari oknum petugas yang berusaha mencari dalil kesalahan agar membayar ke oknum tersebut.
Red
Komentar