Pelaku Curas Ditangkap, Warga Apresiasi Polres Tubaba

Pelaku Curas Ditangkap, Warga Apresiasi Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat, (Metropolis.co.id) – Masyarakat yang diwakilkan Kepala Tiyuh Gedung Ratu mengapresiasi Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat atas ditangkapnya pelaku kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa waktu yang lalu dengan korban yang merupakan warganya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tekab 308 polres Tubaba yang sigap menangkap pelaku kejahatan di Tiyuh kami. Mudah-mudahan ditiyuh gedung ratu bisa terhindar dari kejahatan begal dan lain sebagainya. Sekali lagi ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami tersendiri dengan cepatnya polres Tubaba ungkap pelakunya. Ditangkapnya Pelaku Ini merupakan fakta bahwa polres Tubaba Benar-benar mengayomi masyarakat,sigap dan cepat,” kata Mursalin, Rabu(6/5/2020).

Hal senada juga dikatakan Tokoh Pemuda Tiyuh Gedung Ratu, dengan kejadian Curas ini merupakan suatu pelajaran terhadap warga Gedung Ratu agar tetap berhati-hati.

“Terima kasih Tekab 308 polres Tubaba, kami minta pemuda dan warga Gedung Ratu bersatu,sehingga tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan ditiyuh Gedung Ratu, yang paling penting tetap berhati-hati serta waspada karena pelaku kejahatan tidak memandang tempat dan waktu. Mudah-mudahan terungkapnya pelaku kejahatan di tiyuh gedung ratu tidak ada lagi kedepannya,” ucapnya Juaini.

Sementara itu Kapolres Tulangbawang Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman.S.IK yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tubaba membenarkan ditangkapnya salah satu pelaku curat tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara sungkai Kabupaten Lampung utara, bernama Wawan Ardiansyah (18). Yang mana penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan
Dewi listiawati (20) bersama orang tuanya, warga Tiyuh (Desa) Gedung Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba.

“Adapun Kronologis penangkapan, pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib, team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Karya sakti Kecamatan Abung surakarta Kabupaten Lampung Utara, kemudian anggota Tekab 308 langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengakui jika telah melakukan pembegalan bersama dengan 1 (satu) orang rekannya yang bernama Agus (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres Tubaba, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Andri Gustami, pada Rabu (06/5/2020).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dan dengan dasar LP/64/IV/ 2020/ POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/ Sek kibang, Tanggal 09 April 2020. Yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Jalan AMD Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, maka dilakukanlah penangkapan tersebut.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 buah Hp merk samsung J1 ace warna hitam dengan imei 352018/09/726139/6, imei 2 352019/09/726139/4. (hp milik korban). Dan 1 unit sepeda motor honda beat warna magenta (kendaraan milik pelaku),” imbuhnya.

(Heroni)

Komentar