DPRD Metro Minta Eksekutif Koordinasi Tuntaskan Soal Zonasi

Metro114 Dilihat
DPRD Metro Minta Eksekutif Koordinasi Tuntaskan Soal Zonasi

Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, DPRD Kota Metro minta sebanyak 71 surat domisili yang telah terbit dari Kelurahan Yosodadi, untuk dicabut. Lantaran hal tersebut digunakan untuk melancarkan penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Metro, karena dianggap tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 1 Kota Metro, agar dapat menyelesaikan persoalan zonasi dalam penerimaan siswa baru. Hal tersebut terungkap saat DPRD Metro menggelar hearing dengan Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Disdukcapil, Camat Metro Timur, beserta Lurah Yosodadi dan Yosorejo kota setempat.

“Kita meminta eksekutif menyelesaikannya untuk mencabut. Dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMAN I, karena tidak sesuai dengan payung hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD, Basuki, Senin (22/06).

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Metro, Amrulloh, juga menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili tersebut. Karena belandaskan pada tidak adanya payung hukum berdasarkan UU. Ia meminta eksekutif untuk menuntaskannya, sehingga persoalan tersebut dapat segera selesai.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Metro, Wasis Riyadi. Dia meminta suarat domisili dianulir, karena tidak ada payung hukumnya.

“Pemkot harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMNI Metro,” ungkap dia.

Sementara itu, menurut Kepala Disdukcapil, Maria Jayasinga, menerangkan bahwa sudah tidak ada lagi yang namanya surat domisili, yang ada ialah berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga.

“Terkait dengan aturan UU kependudukan Nomor 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. Jika itu dilanggar, maka akan ada sangsi pidananya yang mengatur,” terangnya.

Lanjut Maria, menurut aturan tidak ada lagi surat domisili. “Makanya dipertanyakan, karena sudah tidak berlaku lagi surat domisili, Disdukcapil tidak mengenal adanya surat domisili,” tambahnya.

Sementara Asisten I bidang pemerintahan, Ridhuan, menyatakan sore ini juga akan menggelar rapat guna menuntaskan persoalan tersebut.

“Sore ini juga saya akan gelar rapat untuk menentukan sikap,” katanya, setelah hearing.

Nda

Komentar