Komisi II Hearing PT. Dataran Bahuga Permai

Institusi, Saburai202 Dilihat
Komisi II Hearing PT. Dataran Bahuga Permai

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi II bergerak cepat menyikapi dugaan reklamasi tanpa izin oleh PT. Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Komisi II DPRD Provinsi Lampung langsung menggelar Rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait. Dalam hearing itu terungkap berbagai dugaan masalah reklamasi dilokasi yang dibahas.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, pihaknya mendorong proses penegakan hukum terkait masalah itu dan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.

”Ya kita akan dorong proses upaya penegakan hukumnya. Karena berdasarkan Rapat Dengan Pendapat (RDP) tadi ada yang menyampaikan perusakan jembatan, gazebo, serta lokasi pembibitan. Inikan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Soalnya ini aset Negara. Ini harus diusut tuntas,” tegas Wahrul Fauzi Silalahi, usai hearing, Rabu (7/10/2020).

Menurut Wahrul, berdasarkan RDP itu ditemukan jelas bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin kegiatan di lokasi itu, pihaknya berencana bakal memanggil pihak perusahaan serta masyarakat sekitar sebagai saksi.

“ Nanti kita akan agendakan untuk memanggil mereka. Kita dengarkan klarifikasi mereka,” kata Wahrul.

Hadir dalam hearing tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.

Red

Komentar