Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Surya Insan Lampung atau dikenal dengan YLBH SILA telah melakukan audiensi ke UPTD PPA Provinsi Lampung, hal ini bertujuan untuk melakukan kerja sama terkait pendampingan hukum terhadap korban, saksi maupun pelaku kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung yakni Bapak Amsir S.I.P menyambut baik pertemuan tersebut. Beliau mengapresiasi tujuan yang dilakukan oleh YLBH SILA terkait dengan pendampingan hukum terhadap korban, saksi maupun pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Lampung.
“Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah setiap tahunnya. Sesuai dengan Tupoksi dari UPTD PPA Provinsi Lampung yang memang fokus utamanya adalah penanganan khusus korban kekerasan baik perempuan maupun anak dari keluarga yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya Selasa (08/12/2020).
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana dalam kedua kebijakan tersebut mengatur tentang pendampingan hukum yang terjadi terhadap korban, saksi ataupun anak pelaku dibawah umur.
“Selain itu terdapat PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum yang juga mengatur tentang pendampingan hukum yang terjadi terhadap perempuan baik sebagai korban, saksi ataupun pelaku yang telah melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Amsir S.I.P juga berpesan agar YLBH SILA juga dapat bekerja sama dengan lembaga – lembaga pemerintah maupun diluar pemerintah yang fokus menangani isu – isu perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut YLBH SILA diwakili oleh Munadi Afrizal, S.H. selaku Ketua YLBH SILA, Ria Yulianti, S.H. Mohammad Ridho Nugraha, S.H. selaku staf advokasi dan Muhammad Haris AJ., S.H. selaku staf Humas di YLBH SILA.
Munadi Afrizal, S.H. berharap agar dapat berperan serta dalam menangani perkara yang terjadi terhadap korban, saksi maupun pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Terima kasih kepada Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung yaitu Bapak Amsir S.i.P. yang telah merespon baik permohonan kerjasama yang diajukan oleh YLBH SILA kepada UPTD PPA Provinsi Lampung,” ujar Munadi.
Sebagai salah satu komitmen dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Undang – Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak.
“Maka YLBH SILA juga membuka peluang bagi masyarakat yang hendak melakukan konsultasi maupun pendampingan terkait permasalahan hukum untuk dapat mendatangi kantor pusat YLBH SILA yang beralamat di Jalan Dr. Harun I No. 100/43 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” demikian Munadi.
Red
Komentar