Paripurna, DPRD Kota Metro Bahas 3 Raperda Penanaman Modal

Metro194 Dilihat
Paripurna, DPRD Kota Metro Bahas 3 Raperda Penanaman Modal

Kota Metro, (Metropolis.co.id) – DPRD Kota Metro gelar Rapat Paripurna, guna membahas 3 Raperda terkait penanaman modal, adaptasi dengan kebiadaan baru saat pandemi covid-19 dan penanggulangan kemiskinan di kota setempat, Jum’at (05/03/2021).

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kota Metro Tondi M.G Nasution menyampaikan, bahwa paripurna tersebut merupakan pembahasan terkait laporan masing-masing pansus terhadap 3 Raperda, yang kemudian untuk disepakati bersama Wali Kota.

“Hari ini telah berlangsung persetujuan ke 3 Raperda, penanggulangan kemiskinan Daerah, penanganan penanggulangan covid-19, dan penanaman modal,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, bahwa pertama rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang penyelenggaraan penanaman modal yang kedua rancangan peraturan daerah kota metro tentang adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) yang rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang penanggulangan kemiskinan daerah.

Kemudian, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 pada bagian lampiran terdapat pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten kota pada huruf r terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

“Sehingga tercantum amanat pada undang-undang mengenai kewenangan pemerintah kota untuk membentuk peraturan daerah di suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam pengembangan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal pemerintah daerah harus dapat menciptakan kepastian hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan ketersediaan data,” ungkap Wahdi.

Lebih lanjut, Wahdi menerangkan terkait informasi aksebilitas wilayah usaha ketersediaan tenaga kerja terampil serta adanya dukungan masyarakat di sekitar wilayah usaha oleh karena itu peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal sangat diperlukan dalam rangka penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif promotif berkeadilan serta efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi saudara Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kita selalu sehat, kesehatan adalah hak asasi dan merupakan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa kita bangsa Indonesia yang besar ini sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan keselamatan serta keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kota Metro dalam bentuk adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian,” tuturnya.

Dia menambahkan, upaya dan pengendalian konflik yang dilakukan dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Metro dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat dan sosial dan kerentanan ekonomi secara optimal harus diusahakan sehingga tercipta sinergisitas.

Pada Tanggal 21 September 2020 perihal pelaporan data penegakan hukum protokol kesehatan covid 19 angka 4 bahwa terhadap peraturan Wali Kota tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan coronavirus desease (Covid-19) yang telah ditetapkan, agar dapat ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah.

“Untuk itu, peraturan daerah yang komprehensif tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian merupakan regulasi yang sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat pada pelaksanaan pencegahan serta pengendalian covid-19 di Kota Metro sehingga kita semua dapat mewujudkan Kota Metro berpendidikan sehat sejahtera dan berbudaya saudara Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan bersifat multisektor sehingga memerlukan langkah-langkah penanganan melalui program lintas sektor dan lintas pemerintahan,” tambah dia.

Di sampaikan hasil rapat paripurna Pendapat dari ketua DPRD Tondi Nasution, dan kami semua anggota DPRD pun menyetujui tentang rapat paripurna 3 Raperda Kota Metro.

“Satu, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal. Dua raperda tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan covid 19. Dan tiga, raperda tentang kemiskinan daerah untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Metro dan dapat di Terima dan di setujui,” tutup Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin.

Card/Adv

Komentar