Gubernur Lampung Buka Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuansi Radio

Saburai167 Dilihat
ubernur Lampung Buka Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuansi Radio

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang di wakili kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, SE, M.AP hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di hotel Novotel, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dengan tema Indonesia Terkoneksi Semakin Digital Semakin Maju.

Diketahui, Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).

Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh International Telecommunication Union untuk wilayah 3 (ITU) pada peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulation, edition of 2008).

Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara-negara lain di dunia.[1][2] Peraturan tentang alokasi frekuensi radio ini telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam Peraturan Menteri nomor 29 tahun 2009 yang dikeluarkan tanggal 30 Juli 2009.

Red

Komentar