Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Lampung Tengah, Rabu (25/8/2021).
Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lamteng Firdaus Ali, mewakili Ketua Dewan Sumarsono yang berhalangan hadir atas wafatnya Ibunda beliau di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Rapat juga turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Anshori, serta para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Syamsi Roli beserta Jajarannya. Nampak hadir pula Bupati Lamteng Musa Ahmad, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Musa Ahmad menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2021.
Red
Komentar