Dinas Perindag Fasilitasi Merk Dagang dan Sertifikasi Halal untuk UKM

Kotaku329 Dilihat
Dinas Perindag Fasilitasi Merk Dagang dan Sertifikasi Halal untuk UKM

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Sosialisasi Fasilitasi Merk Dagang dan Sertifikasi Halal bagi UKM/ IKM ditingkat Provinsi yang dilaksanakan di hotel Kurnia Perdana, 4 Oktober 2021.

Acara yang menghadirkan narasumber dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan Narasumber Kedua dari Kantor Wilayah LP – POM MUI Provinsi Lampung Yaktiworo Indriani yang menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI Lampung serta hadir Kabid PDN Dinas Perindag Provinsi Lampung M.Zimmi Skil.

Kepala Dinas Perindag dalam arahannya mengatakan bahwa pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung merupakan isu sentral yang sangat strategis karena UMKM terbukti memiliki kontribusi yang besar dalam perkembangan perekonomian nasional.

Elvira menjelaskan UKM/ IKM yang merupakan pelaku usaha dari berbagau bidang jenis usaha perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pihak pemerintah maupun dari stakholder terkait.

” Semoga dengan terfasilitasinya pelaku usaha di Provinsi Lampung mendapatkan hak merek dagang dan sertifikasi halal dapat lebih memajukan perekonomian Provinsi Lampung serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya Provinsi Lampung,” ujar Kadis Perindag Elvira dalam sambutan dihotel Kurnia Perdana,Senin Siang, 4 Oktober 2021.

Untuk tahun 2021 Dinas Perindag Memfasilitasi 16 UKM/ IKM ,8 diantaranya difasilitasi sertifikat halal dan 8 ukm/ ikm yang difasilitasi merk dagang.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Kemenkumhan Provinsi Lampung Ignatius Mangantar Tua Silalahi Sebelum didaftarkan ke Kemenkumham harus mengecek kesitus WWW.DGIP.GO.ID terlebih dahulu apa merk tersebut sudah terdaftar atau belum.

Red

Komentar