Kedua Pihak Mulai Respon, Ini Loh Duduk Perkara Sugito dan RS Permata Hati !

Nasional, Saburai777 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Polemik soal dugaan kelalaian penanganan terhadap Sugito di RS Permata Hati Metro mulai menuai respon kedua belah pihak, PBHI lampung memberi somasi pertama dan kedua kemudian dibalas oleh Penasehat hukum RS Permata Hati dengan point-point bahwa ti6ndakan RS sudah SOP.

Pertama, keterangan PBHI Lampung bahwa seharusnya pihak RS permata Hati beritikad baik dan memiliki ‘hati’ terhadap Sugito, namun hingga kini itu belum terjadi sehingga dilakukan somasi pertama dan kedua.

“Kita sudah layangkan somasi, sifatnya kan kita selaku penerima kuasa bukan mencari-cari, tapi ini aduan masyarakat yang harus kita lakukan advokasi, somasi itu juga serangkaian langkah kita mencari solusi dalam tuntutan Sugito,” kata Ketua PBHI Aswan Abduracman didampingi tiga advokat PBHI lainya yakni Ardat, Apriansyah dan Fadly diakntornya.

PBHI Masih ‘Cair’ Tunggu Itikad dan Mediasi

Pengacara lulusan Universitas Lampung ini juga mengaku sudah malakukan serangkaian langkah mulai investigasi kelapangan maupun upaya ke pihak RS Permata Hati, namun belum ada respon yang menuju solusi kedua belah pihak.

“Sebagai warga negara yang beradap kita mengedepankan etika, pertama ya somasi dulu kan kita ini cari solusi untuk klien, ini juga bagian hak dari Sugito, kita sudah turun kelapangan loh, bukan ‘main tembak diatas kuda’ hanya bedasarkan pengakuan sepihak, pengacara harus turun lapang bukan duduk dikantor kemudian memberi statement,” ujar Aswan.

Ia lantas tak berkecil hati terhadap beberapa balasan somasi dari RS Permata Hati Metro. Ia hanya berharap sebagai pengacara harus memimiki rasa dalam menangani perkara, karena memperjuangkan hak Asasi sesorang itu kewajiban.

“Ya kita masih melakukan langkah-langkah bermartabat dalam memperjuangkan hak Sugito, kita tetap tunggu itikad baik, kedua belah pihak pasti tidak mau ada kejadian ini, mungkin hanya belum ketemu saja, duduk bersamalah kita ini kan orang timur, lihat dulu bagaimana kondisi sugito,” harapnya.

Aswan juga menyebut saat ini masih terus mencari langkah terbaik untuk klienya, seakan tak mau menyulut api, ia tetap membuka ruang mediasi, sembari bergerak dengan beberapa jadwal akan menenui DPRD, Walikota Metro, Idi dan pihak terkaitnya dalam meminta sifat.

“Tetap mencari solusi, kita hanya menuntut hak klien, kejadian ini real dan fakta loh, boleh diinvestigasi siapa saja terbuka, kalaupun nanti diperlukan langkah serius kita juga akan laukan misal aduan perdata dan lainya, dinamis saja,” demikian Aswan.

IRH Balas Somasi dan Sampaikan Keterangan RS Bahwa Mereka Sudah SOP

Sementara itu sebagai klarifikasi dan jawaban dari pihak RS Permata Hati melalui surat yang diterima PBHI Lampung, disitu tertulis sebagai penerima kuasa RS Permata Hati Metro dari Direktur ops RS Permata Hati, dr. Fahmi Agnesha adalah kantor Hukum IRH dan Patner.

Point-point jawaban somasinya adalah bahwa benar pihak RS Permata hati melakukan penanganan medis awal dan terapi terhadap Sugito yang datang dalam keadaan demam, mual muntah dan lainya yang dirasa sugito.

Kemudian membenarkan tindakan nakes laboratorium melakukan pengambilan sampel darah sekira pukul 06.00Wib pagi hari, dari tahapan itu menurutnya sudah sesuai SOP.

Hingga sekira pukul 08.30 pasien mengalami pusing, demam berkurang, engkak kemerahan dibekas pengambilan sampel darah ditangan kiri Sugito mereka juga sudah memberikan terapi tapi bengkak tidak berubah.

Kemudian sebagai langkah safety mereka mengambil langkah tepat yakni merujuk ke RSUD A Yani kota metro sekira pukul 16.45Wib sre hari apakah ada kelainan darah pada pasien Sugito.

Dari keadaan itu kemudian mengetahui berita bahwa Sugito mengalami kejadian dimaksud, sehingga mereka tetap berkeyakinan bila langkah nakes Permata hati sudah sesuai SOP yang berlaku.

Begitu juga dengan hal lain melalui  IRH dan Patner pihak RS Permata Hati menyebut langkah-langkah mereka sudah sesuai SOP mulai dari tindakan rujukan, menyayangkan istilah mal praktek.

Mereka juga menyayangkan statement petugas RS A Yani dan menyebut ada kemungkinan kelalaian saat ambil sampel darah, mereka juga akan akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan terhadap klienya, meskipun pihak sebelah yakni PBHI belum melakukan upaya pelaporan resmi secara hukum.

Red

 

 

Komentar