DPRD dan Pemprov Paripurnakan RAPBD dan Belanja Daerah TA 2023

Institusi363 Dilihat

Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH hadiri Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 bertempat di Gedung DPRD Lampung, Rabu (9/11/2022).

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyampaikan bahwa pembahasan bersama legislatif dan eksekutif tingkat Provinsi Lampung memiliki rekomendasai sejumlah hal, diantaranya dengn mempertimbangkan asas manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

” Secara sinergi dan berkolaborasi kita bersama-sama meningkatkan pembangunan bidang infrastruktur terutama terhadap fasilitas umum dan sarana – prasarana bidang pendidikan, ini harus kita lakukan mengingat masih adanya di Provinsi Lampung bentuk bangunan fisik yang kondisinya harus segera dilakukan pembenahan ” Ujar Mingrum

ia juga menyebutkan akan memperjuangkan nasib tenaga honerer untuk dapat beralih status menjadi PPPK dengan memaksimalkan SDM yang ada untuk dilakukan pemenuhan kuota di masing-masing OPD.

” Kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kuota yang maksimal agar penyerapan tenaga honorer ke PPPK dapat berjalan sebagai mana harapan kita semua ” Lanjut Mingrum

Terakhir ia juga meminta serta akan mendukung sebagai upaya menjaga stabilisasi harga singkong di Lampung.

” DPRD Lampung telah menyampaikan dan meminta kepada Gubernur untuk secara resmi bersurat kepada Kementertian Pertanian untuk membuat langkah antisipatif dalam menyikapi dinamika yang terjadi pada harga singkok akhir – akhir ini ” Tutupnya

Sementara, Wagub Chusnunia dalam kesempatan tersebut meyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung, ” ujar Wagub.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

Kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota DPRD melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Red/Trb

Komentar