UMK 2023 Lamsel Tunggu SK Bupati

Lampung Selatan753 Dilihat

Lampung Selatan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan 2023 masih belum ditetapkan. Saat ini, jajaran Dewan Pengupahan Lamsel masih terus melakukan pembahasan guna menentukan angka tersebut.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati saat ditanya sejumlah awak media, Jum’at (2/12) pekan lalu.

Menurut Intji, penetapan UMK Lamsel masih dalam proses. Terakhir, seluruh jajaran terkait bersama dewan pengupahan Lampung Selatan telah melaksanakan rapat pembahasan UMK Lamsel tahun 2023.

“Rapat sudah kami gelar Kamis lalu. Hasilnya sudah ada angka yang akan diajukan kepada Bupati Lamsel. Nanti, pak bupati yang akan menyampaikan langsung besaran UMK nya,” kata Intji di Kantor Bupati Lamsel.

Dia menegaskan, besaran angka UMK yang diajukan kepada pimpinan masih sebatas usulan. Nanti, akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Lamsel.

“Pengajuan UMK Lampung Selatan tahun 2023 inilah nanti yang akan menjadi dasar penetapan UMK Lamsel. Kalau SK Bupati sudah keluar akan kita sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya.

Rdr Lamsel

Komentar