Pungli PTSL Kades Mojosari Resmi Tersangka dan Terancam Kurungan Penjara

Kabupaten Lumajang1290 Dilihat

Lumajang, Metropolis.co.id – Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial GT dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah sebulan menjalani pemeriksaan akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah, dengan penarikan biaya besarannya bervariasi mulai dari Rp 2-11 juta rupiah Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi.

Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp 72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah.

“PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, namun kita coba gelarkan peran yang bersangkutan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin, (29/5/2023).

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL.

Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.

“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih mengarah ke pungutan proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat Lumajang Inspektur Sunarto menyampaikan saat ini pihaknya tengah menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait adanya keterlibatan Camat setempat.

“Kami masih menunggu pemeriksaan dari pihak Polres Lumajang,” ujar Inspektur Sunarto.

Sebelumnya, yang mana pada pertengahan April lalu, pihak kepolisian menangkap kedua oknum pejabat tingkat Desa tersebut atas dugaan pungutan liar yang diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Ningsih

Komentar