Ogah Ditilang, Pemilik Mobil Livina Ini Curi Mobilnya Sendiri di Kantor Polisi

Institusi, Nasional1530 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Geger kabar maling yang berhasil menerobos kantor polisi dengan membawa satu unit mobil Grand Livina BE 2731 AR yang tengah terparkir di halaman Mako Polresta Bandar Lampung.

Aksi itupun kemudian beredar karena tertangkap CCTV, belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil pelaku itu sendiri yakni Herdi Pranajaya (57).

Adapun pengakuan pelaku kepada polisi saat ditangkap ialah, lantaran ia kesal mobilnya ditahan akibat tak bisa menunjukan bukti kepemilikan saat ditilang, parahnya lagi ia tak mau membayar denda pelanggaran tilang.

“Mobil ini sebelumnya ditilang oleh anggota lalu lintas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil itu akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil jika membawa bukti surat kendaraan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, kamis, (24/08/2023).

Karena merasa tak terima mobil miliknya ditahan, pelaku Herdi Pranajaya (57) kemudian menelpon istrinya untuk mengambil kunci cadangan.

“Pelaku menelpon istrinya minta mengantarkan kunci cadangan, dengan modal itu ia mengambil unitnya di parkiran, pencuri merupakan pemilik mobil itu sendiri,” ujarnya.

Usai diketahui hilang, polisi kemudian melakukan pengecekan CCTV, setelah memiliki bekal itu langsung melakukan penyelidikan dengan hasil membawa pelaku yang tak lain adalah pemilik mobil dari kediamanya.

“Kita melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku Herdi Pranajaya (57) di kediamannya di Natar, lampung Selatan bersama barang bukti,” demikian Kompol Dennis Arya Putra.

Putra

Komentar