
Padang – Menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok.
Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.
“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025). (Zl)
Komentar