Rapat Paripurna DPRD Kota Padang: 3 Perda Disahkan, Ranperda Siap Ditetapkan

Sumatera Barat362 Dilihat

Padang – Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II, dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (30/4/2025).

Dalam sambutannya, Andree Algamar menyampaikan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang yang telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) selama Masa Sidang II tahun 2025.

“Pada Masa Sidang II, kita telah menetapkan sejumlah Perda, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid,” ungkapnya.

Andree Algamar menyampaikan harapan agar sejumlah Rancangan Perda yang telah diajukan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, seperti Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Nagari dan Perumda Air Minum, serta Perda tentang Pembinaan Kepramukaan dan Pengembangan Organisasi.

Komentar

News Feed