PMI Meninggal di Korsel Dapat Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Institusi638 Dilihat

Jakarta, Metropolis – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada minggu petang (29/6).

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.

Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.

“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,”terangnya.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,”imbuhnya.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.

Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.

Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.

Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan.

Menurutnya insiden tragis ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para PMI yang bekerja jauh dari tanah air.

Bhakti Indra menambahkan bahwa kasus Ngadiman menunjukkan bagaimana pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara prosedural, karena dengan demikian, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan saat risiko kerja terjadi.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan pusat dalam memberikan hak santunan sebesar Rp213 juta dan beasiswa bagi dua anak almarhum. Ini membuktikan bahwa negara hadir dan menjamin keamanan pekerja dari sisi ekonomi, bahkan ketika musibah datang,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para calon pekerja migran di wilayah Lampung Tengah.

“Kami mengimbau seluruh calon PMI untuk berangkat secara resmi dan prosedural, karena hanya melalui jalur resmi mereka bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai kebutuhan utama,” pungkasnya.

Red

Komentar