Bentuk Kepastian Proses Administrasi, Kantah Bukittinggi Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang Bagi Pemohon

Payakumbuh135 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang yang diikuti oleh pemohon bertempat di Aula Kantor Pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan administrasi penting dalam proses penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin, 22 September 2025

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai prosedur. Dengan pengambilan sumpah ini, diharapkan pemohon memahami dan menyatakan kebenaran atas hilangnya sertipikat mereka, sehingga penerbitan sertipikat pengganti dapat dilaksanakan secara sah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.

Komentar