Bandar Lampung, Metropolis – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua LSM Wahyudi dan anggotanya,
Fadly. Keduanya ditangkap usai diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung, Minggu (21/9/2025) sore.
Dalam penangkapan yang berlangsung di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” kata Indra, Senin (22/9/2025).
Modus Pelaku
Indra mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membuat berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Setelah itu, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kasus ini berawal sejak Juni 2025. Terlapor menghubungi pelapor dan mengirimkan berita-berita bernuansa tuduhan, termasuk ancaman. Pada Juli komunikasi berlanjut, bahkan sempat ada rencana demo 18 September lalu,” jelasnya.
Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.
Masih Dalam Pemeriksaan
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi dan Fadly, termasuk memeriksa enam orang saksi.
Indra juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang pernah menjadi korban kedua pelaku untuk tidak takut melapor ke Polda Lampung.
“Harapan kami, siapapun yang pernah dirugikan oleh dua terlapor ini mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya.
Red
Komentar